Andai Aku Menjadi Ketua KPK
“Jadi, nurse ngutil itu termasuk korupsi ya?!“, visit this site Tanya seorang tukang becak pada pedagang sayur yang ada disebelahnya.
“ Yo..iyo.. Mangkane kon ojo ngutil, iku podho karo korupsi!”, jawab si ibu pedagang sayur dengan nada agak jengkel. Bapak tukang becakpun tersenyum kecut dan terdiam.
Sebagai ibu rumah tangga, hampir 3 kali seminggu saya selalu pergi ke pasar tradisional untuk berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari. Dan setiap mengunjungi pasar ini, selalu saja ada pembicaraan tentang korupsi.
Yah, korupsi dan segala yang menyangkut tentangnya, rasanya tidak akan pernah habis dibicarakan dari bumi Indonesia. Pembicaraan tentang korupsi ini tidak hanya menjadi trending topic di media online, melainkan di segala tempat, termasuk di pasar tradisional, di warung-warung, bahkan di ladang tempat para petani bekerja, semua berbicara tentang kasus korupsi! Apalagi sejak munculnya perselisihan antara KPk VS Polri yang terkenal dengan “Cicak Vs Buaya” yang mencuat beberapa tahun lalu.
Kini kasus itu muncul kembali, yang dipicu oleh dualisme penyidikan kasus Simulator SIM yang melibatkan petinggi POLRI, Kepala Korlantas Djoko Susilo, oleh KPK dan POLRI.
Perseteruan ini mencapai puncaknya saat aparat Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa (penangkapan) terhadap penyidik KPK dari unsur POLRI, Kompol Novel Baswedan ke Gedung KPK yang berujung pada tuduhan kriminalisasi terhadap KPK oleh POLRI.
Kriminalisasi dan usaha-usaha untuk mengkebiri KPK juga tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum kita, bahkan lembaga yang berdiri atas nama rakyat pun rame-rame berusaha menghadang langkah KPK untuk memberantas korupsi di jajaran elit politik.
Sebut saja ulah DPR yang berusaha membatasi kewenangan KPK dengan berniat untuk merevisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Meski pada akhirnya Panitia Kerja Revisi UU No 30 tahun 2002, menyepakati menghentikan revisi UU KPK dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk aspirasi masyarakat.
Namun, Siapapun bisa melihat bahwa upaya revisi itu adalah ulah para elit politik yang tidak ingin korupsi diberantas, dan tentu saja bertujuan untuk melemahkan KPK. Keadaan seperti ini tentu sedikit banyak akan menyita perhatian dan berpengaruh pada kinerja KPK.
Masyarakat yang berharap banyak kepada lembaga ini, khususnya ketua KPK (dalam hal ini Abraham Samad) hanya bisa mengontrol dan memberi dukungan kepada KPK dengan menggelar beberapa aksi untuk menyelamatkan KPK. Karena sampai saat ini masyarakat menganggap bahwa hanya KPK-lah satu-satunya lembaga yang paling kredibel dan bisa dipercaya dalam penuntasan masalah korupsi di negara kita.
Namun, sejatinya pemberantasan terhadap tindak korupsi tidak hanya dilakukan oleh lembaga KPK. Melainkan oleh seluruh elemen masyarakat harus mempunyai komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. Maka seandainya saya (seorang ibu rumah tangga) ini dipercaya menjadi ketua KPK, maka saya akan terus aktif melakukan tindakan rehabilitatif dengan cara menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan seperti LSM untuk memberi pendidikan anti korupsi (nilai-nilai kejujuran) dan melakukan kampanye anti korupsi melalui seminar, diskusi,workshop dan bentuk kegiatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat seputar korupsi dan pemberantasannya.
Disamping itu, saya juga akan terus mengembangkan kerjasama Internasional, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, seeperti kerjasama dengan APEC Anti-corruption and Transparency Expert Task Force dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Karena dengan menjalin kerjasama internasional ini, kita bisa saling berbagi dan bertukar informasi tentang penanganan tindak pidana korupsi, termasuk kerjasama dalam pencarian buronan Koruptor yang kabur ke luar negeri.
Sebagai ketua KPK, saya juga tidak boleh terpengaruh dengan usaha dan isu-isu yang mendeskreditkan KPK dan tetap bekerja dan terus bekerja sesuai dengan janji, tugas dan wewenangnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Karena jika kita terpengaruh dengan isu-isu tersebut, maka para koruptor akan bertepuk tangan.
Dalam menjalankan tugas, saya akan tetap berfokus pada penanganan persoalan – persoalan mega korupsi dan segera menuntaskannya dengan menghukum pelaku dan semua yang terlibat sesuai dengan undang-undang, seperti kasus Bank Century, mafia pajak, cek pelawat, dan Wisma Atlet SEA Games dan kasus besar lainnya, tanpa memandang apakah yang terlibat adalah Elit Politik negeri ini atau bukan.
Untuk mencegah tindakan korupsi, saya juga akan menjalin kerjasama operasional dengan lembaga negara, pemerintahan, Kejaksaan Agung, POLRI, BUMN baik pusat dan daerah, seperti Ditjen Pajak, Depkominfo dan seterusnya, yang selama ini sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi.
Namun, kalaupun tidak menjadi ketua KPK, saya tetap akan menjaga diri dan memberi teladan baik dengan melakukan tindakan preventif, yang bisa dimulai dari hal-hal yang kecil yang dapat menimbulkan potensi untuk korupsi. Seperti tidak mencari jalan pintas ketika terlibat pada hal-hal yang menyangkut pelayanan publik, seperti mengurus SIM, STNK, KTP, atau Kartu Keluarga. Semua harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan menghindarkan diri dari tindakan suap-menyuap.
Karena dukungan dan kerjasama seluruh rakyat indonesia dalam melakukan tindakan preventif, rehabilitative dan kuratif (melalui pendekatan Agama) terhadap adanya potensi korupsi yang terjadi di setiap kehidupan dan lingkungan, sangatlah berpengaruh pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.